Jokowi Sebut UU Ciptaker Perlu Ada PP dan Perpres, Said Didu: Bisa Jadi Sumber Kongkalikong Penguasa

- 11 Oktober 2020, 19:04 WIB
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. /Antara/Dewanti Lestari/

Sebagaimana dikutip Pikirarakyat-Depok.com, Said Didu mengatakan UU yang banyak PP dan Perpresnya merupakan UU yang belum siap dan justru memberikan ketidakpastian hukum.

"Undang-Undang yang banyak PP dan Perpres-nya adalah UU yang secara subtansi tidak siap, kemudian memberikan ketidakpastian hukum karena mudah diubah atau dibelokkan oleh penguasa lewat PP dan Perpres," ujar Said Didu.

Selain itu, dikatakan Said Didu, UU yang banyak PP dan Perpresnya dinilai bisa menjadi titik awal otoritarian, kemudian bisa jadi sumber kongkalikong para penguasa.

"Ketiga bisa jadi titik awal otoritarian dan keempat bisa jadi sumber kongkalikong penguasa," katanya mengakhiri.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah