Sebagaimana dikutip Pikirarakyat-Depok.com, Said Didu mengatakan UU yang banyak PP dan Perpresnya merupakan UU yang belum siap dan justru memberikan ketidakpastian hukum.
"Undang-Undang yang banyak PP dan Perpres-nya adalah UU yang secara subtansi tidak siap, kemudian memberikan ketidakpastian hukum karena mudah diubah atau dibelokkan oleh penguasa lewat PP dan Perpres," ujar Said Didu.
Selain itu, dikatakan Said Didu, UU yang banyak PP dan Perpresnya dinilai bisa menjadi titik awal otoritarian, kemudian bisa jadi sumber kongkalikong para penguasa.
"Ketiga bisa jadi titik awal otoritarian dan keempat bisa jadi sumber kongkalikong penguasa," katanya mengakhiri.
Undang-Undang yang banyak PP dan Perpresnya adalah UU yang :
1) secara substansi tidak siap
2) memberikan ketidakpastian hukum krn mudah diubah atau dibelokkan oleh penguasa lewat PP dan Perpres
3) bisa menjadi titik awal otoritarian.
4) bisa jadi sumber kongkalikong penguasa https://t.co/wAocsm3H9o— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) October 9, 2020
***