PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa UU Cipta Kerja masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agar bisa berjalan sebagaiamana yang dimaksudkan pemerintah.
Hal tersebut dikatakan Jokowi melalui konfrensi pers virtual yang disiarkan oleh akun YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 9 Oktober 2020.
"Saya perlu tegaskan pula UU Cipta Kerja ini memerlukan PP dan Perpres," kata Jokowi.
Baca Juga: Mohamed Salah Bantu Tunawisma yang Dibuli dan Beri Rp2 Juta, Aksi Penuh Harunya Terekam CCTV
Lebih lanjut, Jokowi pu menegaskan bahwa pemerintah akan menyelesaikan PP dan Perpres tersebut dalam waktu sekitar tiga bulan.
"Maka setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ujarnya.
Pernyataan tersebut dikatakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini setelah beberapa hari UU Cipta Kerja disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Terkait hal tersebut, Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut angkat suara dan memberikan komentarnya melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu.
Baca Juga: Swab PCR di Puskemas Gratis, Doni Monardo: Laporkan Jika Ada Pihak yang Minta Bayaran