Selain itu, dia juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan solusi bagi permasalahan investasi dan dunia usaha yang selama ini terhambat oleh kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi.
Masalah tersebut mengakibatkan iklim investasi dalam negeri terganggu dan menurunkan kualitas daya saing Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.
"Hal tersebut nenyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kaboja dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja," tuturnya.***