Polisi Tetapkan 54 Orang sebagai Tersangka Kericuhan Saat Demo di Jakarta, 28 di Antaranya Ditahan

- 12 Oktober 2020, 19:30 WIB
Anggota kepolisian membentuk barikade saat mengamankan unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.*
Anggota kepolisian membentuk barikade saat mengamankan unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020.* /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka kericuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Diketahui, aksi demo tersebut berujung ricuh hingga perusakan fasilitas umum pada puncaknya yang terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan bahwa awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang.

Namun, setelah semua terduga itu diperiksa secara intensif, hasilnya hanya 54 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Baru Akan Dikirim ke Presiden Rabu Mendatang, Draf Final UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Senin 12 Oktober 2020.

Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang.

Sisa dari para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya.

Seluruh para pelajar dipulangkan dengan syarat harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Tak Ikut Tolak UU Cipta Kerja Besok, Muhammadiyah: Demo Lebih Banyak Mudharatnya Ketimbang Manfaat

Dalam aksi demo itu, polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.

“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," tutur Nana.

Diketahui sebelumnya, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu para pendemo melakukan tindakan anarkistis.

Banyak dari pendemo merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi, insiden tersebut menyebabkan kerugian hingga milyaran rupiah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x