Sebut UU Cipta Kerja 80 Persen Akomodir Tuntutan Buruh, Prabowo Subianto Minta Masyarakat Bersabar

- 13 Oktober 2020, 14:48 WIB
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.
Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. /ANTARA

Dalam keterangannya, Prabowo Subianto juga menjelaskan perihal 11 klaster yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, yakni ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.

Prabowo Subianto menyebutkan bahwa semua klaster itu disederhanakan dengan tujuan mengangkat pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Prabowo Subianto sempat mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Bantu Warga Sulteng yang Terdampak Bencana, Kementerian PUPR Siap Bangun 1.005 Unit Hunian Tetap

Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review jika memang pelaksanaan UU tersebut tidak bagus.

"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," tuturnya.

Ia juga menilai bahwa pro dan kontra terhadap kelahiran undang-undang baru telah terulang berkali-kali.

Oleh karena itu Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk tenang dulu.

Baca Juga: Usai UU Ciptaker Disahkan, Kementerian ATR BPN Bersiap Susun Aturan Pelaksanaan Bank Tanah dengan PP

“Sudah berkali-kali terjadi dalam sejarah. Jadi mari berpikir tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan,” tutur Prabowo Subianto mengakhiri pernyataan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah