Baca Juga: Berencana Resmikan Taman Bako, Disperkim: Bukti Mataram Bisa Selesaikan Proyek di Tengah Covid-19
Saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, menurut dia margin kertas masih ukuran biasa yakni A4.
Kemudian, ketika draf dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, ketentuan margin harus mengikuti standar yang disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran legal.
Ketentuan tersebut disebut Azis Syamsuddin menjadi alasan yang berbeda dengan pernyataan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Terkait hal itu, Azis Syamsuddin mengaku langsung menghubungi Sekjen DPR RI untuk mengonfirmasi kabar tersebut.
"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas, bukan sebagai legal paper-nya," katanya.
Baca Juga: Tingkat Transmisi Covid-19 Tinggi, Ridwan Kamil Usulkan Depok Jadi Daerah Pertama yang Terima Vaksin
Setelah netting, lanjut dia, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali.
"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman," tutur Azis Syamsuddin.
Adapun dasar hukum perubahan margin kertas perundang-undangan seperti yang disebutkan ada di dalam UU 12/ 2011 sebagai berikut.