"Naskah peraturan perundang-undangan diketik dengan jenis huruf bookman old style, dengan huruf 12, diatas kertas F4"
Selain itu, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa pengeditan draf UU Cipta Kerja tidak akan mengubah substansi apa pun yang sudah disepakati dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja dan disahkan dalam rapat paripurna karena itu tindak pidana.
Baca Juga: Simpatisan KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi Saat Terlibat Unjuk Rasa di Bandung
"Itu merupakan tindak pidana, apabila ada selundupan pasal. Berkaitan dengan apa yang dikatakan Bapak Sekjen DPR RI (Indra Iskandar) yang tadi dikutip Mbak dari Detikcom, bahwa kemarin ada 1.032 halaman. Kenapa hari ini 802 halaman, tadi saya sampaikan bahwa 1.032 itu kan rumor yang berkembang," katanya.
Pada saat pengetikan draf final, untuk menjadi lampiran, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU yang harus dikirim ke pemerintah harus menggunakan (margin) kertas legal (F4) secara resmi.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, yang tampil menjelaskan apa yang sebetulnya terjadi di meja editing draf UU Cipta Kerja tersebut.
Supratman mengatakan bahwa Baleg DPR RI dalam pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak menambah-nambah pasal, tetapi hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati agar sesuai dengan apa yang disepakati dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kemenkopolhukam Sebut Potensi Partisipasi Pemilih Rendah, MPR Desak KPU Yakinkan Rakyat Soal Pilkada
"Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," kata Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu mengaku telah membaca satu per satu materi muatan daftar inventarisasi masalah yang telah diputuskan di dalam rapat-rapat Panja yang berlangsung 63 kali sejak 20 Mei 2020.