Usai Simpang Siur 1035 Halaman, DPR Resmi Umumkan Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman

- 13 Oktober 2020, 21:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.  /Dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI /

PR DEPOK – Saat menggelar konferensi pers, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengumumkan draf final UU Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.

Pernyataan ini berbeda dari jumlah yang disebutkan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar yang menyebut draf final UU Cipta Kerja berjumlah 1.035 halaman.

"Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 halaman. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra.

Terkait hal itu, Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa perubahan jumlah halaman dari semula 1.035 disebabkan mekanisme pengetikan, pengubahan kualitas, serta ukuran dan jenis kertas yang digunakan.

Baca Juga: Soal Aksi Demonstrasi UU Cipta Kerja Berujung Anarkisme, Pakar: Negara Bisa Mengambil Sikap Otoriter

Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab simpang siur yang terjadi mengenai jumlah halaman UU Cipta Kerja yang sebenarnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang resmi hanya berisi 488 halaman.

Namun, apabila ditambah dengan jumlah halaman penjelasan UU Omnibus Law tersebut, totalnya menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis Syamsudiin dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Oktober 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x