Dengan UU Ciptaker Produk Bisa Halal Sebelum Fatwa Turun, MUI: Bahaya, Produk Tak Bisa Dipukul Rata

- 14 Oktober 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.
Ilustrasi sertifikasi halal. /Pikiran-rakyat.com

Akan tetapi, dalam UU Cipta Kerja, ayat 3 pada pasal tersebut diubah menjadi jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal yang dilaksanakan paling lama 1 hari kerja.

Waktu penerbitan

Dalam Pasal 35 UU Nomor 33 Tahun 2014, disebutkan bahwa BPJPH menerbitkan sertifikat halal paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak keputusan kehalalan produk diterima dari MUI.

Namun, pada UU Cipta Kerja, jangka waktu terlama BPJPH menerbitkan sertifikat halal adalah satu hari kerja terhitung sejak fatwa MUI tentang kehalalan produk turun.

Baca Juga: Guna Hindari Penularan Covid-19, KPU Depok Akan Terapkan Tata Cara Baru pada Pecoblosan di TPS

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga mengatur kebijakan bahwa apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditentukan, maka LPH akan dievaluasi dan/atau dikenakan sanksi administrasi.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja juga menetapkan bahwa apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang ditentukan dalam proses memberikan atau menetapkan fatwa, maka BPJPH bisa langsung menerbitkan sertifikat halal.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah