Dengan UU Ciptaker Produk Bisa Halal Sebelum Fatwa Turun, MUI: Bahaya, Produk Tak Bisa Dipukul Rata

- 14 Oktober 2020, 13:10 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.
Ilustrasi sertifikasi halal. /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Masuki Musim Penghujan, Ridwan Kamil Instruksikan Pjs Walkot Depok Segera Antisipasi Banjir

- Memahami dan memiliki wawasan luas terkait kehalalan produk menurut syariat Islam,

- Mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan atua golongan

- Memperoleh sertifikat dari MUI

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, syarat terakhir bagi auditor halal dihapuskan.

Cara memperoleh sertifikat halal

Dalam Bab V Pasal 29 ayat 1 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dijelaskan bahwa permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ayat 2 pasal tersebut juga menyebutkan bahwa permohonan sertifikat halal harus dilengkapi data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Baca Juga: Angka Kematian Peselancar karena Serangan Hiu Tinggi, Para Ahli Duga Akibat Peristiwa La Nina

Sementara di ayat 3, dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengajuan permohonan sertifikat halal diatur dalam peraturan menteri.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah