Sejumlah perbedaan kebijakan tersebut di antaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Tak Hanya Mahasiswa, Polres Metro Jakarta Selatan Amankan 2 Pelajar SD Saat Demo UU Cipta Kerja
Persyaratan auditor halal
Dalam Pasal 14 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, auditor halal diangkat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Auditor halal adalah orang yang memiliki wewenang melakukan pemeriksaan kehalalan produk.
Sementara LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Terdapat enam persyaratan yang ditetapkan dalam UU Nomor 3, untuk menjadi seorang auditor sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia,
- Beragama Islam,
- Berpendidikan minimal Sarjana Strata 1di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi,