Pelajar SD Diduga Didalangi untuk Bertindak Anarkistis, Polisi Selidiki Provokator Demo UU Ciptaker

- 15 Oktober 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi unjuk rasa yang berakhir ricuh.
Ilustrasi unjuk rasa yang berakhir ricuh. /Antara/Galih Pradipta

Polisi menyebutkan terdapat beberapa pelajar yang harus diproses secara hukum karena membawa senjata tajam.

"Kami sudah razia pun kami temukan di dalam tasnya ada yg membawa ketapel, ada yang membawa batu, macam-macam, bahkan yang diamankan oleh Polres Jakarta Pusat ada yang membawa golok," tutur Yusri.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran polres di wilayah hukumnnya mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Kawanan Gajah Sumatra Dikalungkan Alat, Pergerakannya Bisa Dipantau Setiap Hari Melalui Satelit

"Ada 1.377 yang kita amankan, baik itu sebelum unjuk rasa dan pasca unjuk rasa," kata Yusri.

Saat petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, diketahui bahwa sekitar 80 persen dari 1.377 orang diamankan pihak kepolisian masih berstatus pelajar.

Sebanyak lima orang yang diamankan tersebut bahkan diketahui sebagai pelajar SD.

"Dari 1.377 ini, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900, 800 sekian, bahkan ada lima orang anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," kata Yusri menambahkan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut data pemuda dan pelajar yang diamankan kepolisian.

Baca Juga: Kemenparekraf Luncurkan Program We Love Bali Guna Dukung Industri Pariwisata Bali Kembali Berkarya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah