PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Sinopsis Film Sicario, Aksi Emily Blunt sebagai Anggota FBI Menangkap Bos Kartel Narkoba Meksiko
Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja diperkirakan akan kembali berlangsung hari ini Kamis, 15 Oktober 2020.
Kali ini gerakan tersebut dilakukan oleh massa dari Buruh yang diberi nama Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).
Federasi Serikat Buruh Mandiri atau Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja hingga pekan depan.
Baca Juga: Dapat Bertahan di Tengah Pandemi, Ganjar Pranowo Sebut Dunia Pendidikan Miliki Ekosistem Baru
Presidium GBJ sekaligus Perwakilan Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri, Natalia mengatakan, unjuk rasa dilakukan selama itu karena mereka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja secara keseluruhan, bukan hanya klaster ketenagakerjaan.
"Karena menurut kita tidak hanya buruh yang di rugikan, tapi masyarakat sipil pun akan dirugikan dengan UU Ciptakerja ini," kata Natalia seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.