Sempat Adu Argumen, Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Bareskrim untuk Besuk Anggota KAMI yang Ditahan

- 15 Oktober 2020, 18:11 WIB
Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo.
Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo. /Antara./

PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap 8 orang yang merupakan anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumat 9 Oktober 2020 lalu.

Penangkapan dilakukan karena kedelapan orang tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan upaya penghasutan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Dari kedelapan orang yang ditangkap, dilaporkan bahwa empat di antaranya dilakukan di wilayah DKI Jakarta dan empat sisanya di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga: Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti

Kedelapan orang yang ditangkap adalah Angota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklarator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya yang ditangkap di Medan adalah Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kemudian salah satu Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo dengan sejumlah tokoh lainnya mengunjungi Bareskrim Polri, di Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Beberapa tokoh yang datang selain Gatot adalah Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani, dan Rocky Gerung.

Baca Juga: Soal Pelajar Ikut Demo UU Ciptaker, Anies Baswedan: Jangan Dikeluarkan dari Sekolah, Sudah Tak Zaman

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x