Diduga Lakukan Penghasutan Saat Unjuk Rasa, Petinggi KAMI Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

- 13 Oktober 2020, 22:50 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. /PMJ

PR DEPOK  Para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan melakukan penghasutan dalam aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, anggota KAMI yang ditangkap yakni Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana, dan seorang penulis, Kingkin Anida.

 “Ya benar. Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi,” tutur Awi dalam keterangannya pada Selasa, 13 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan Upacara Tradisi Sebar Apem Keong Mas Asal Boyolali sebagai WBTb Nasional

Lebih lanjut, Awi Setiyono menyampaikan bahwa dasar penangkapan Polri terhadap empat orang anggota KAMI ini adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, pada saat aksi unjuk rasa berlangsung tanggal 8 Oktober 2020, para petinggi KAMI ini telah membagikan informasi yang memicu kebencian atau permusuhan terhadap suatu individu atau kelompok tertentu terkait SARA dan penghasutan.

Sementara itu, keempat anggota KAMI ini akan dijerat dengan Pasal dalam UU ITE serta Pasal Penghasutan dalam KUHP.

“Mereka dipersangkakan melanggar setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan/atau penghasutan”

Baca Juga: Potensi La Nina hingga Antisipasi Gelombang Tinggi di Nusa Tenggara, BMKG Latih Nelayan Pahami Cuaca

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x