Soal Penangkapan 8 Tokoh KAMI, Polisi Temukan Seruan Penjarahan seperti Tahun 1998 di Grup WhatsApp

- 15 Oktober 2020, 19:27 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 8 anggota KAMI.*
Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan 8 anggota KAMI.* /Dok. PMJ News./

PR DEPOK - Kepolisian menggelar konferensi pers terkait penangkapan 8 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai dalang dari kerusuhan aksi demonstrasi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Dalam jumpa pers tersebut, terungkap peran tersangka JG yang merupakan anggota KAMI Medan bertugas menghadirkan wacana untuk membuat kerusuhan seperti tahun 1998 di grup WhatsApp KAMI Medan.

Baca Juga: Apple Rilis iPhone 12 Tanpa Alat Pengisi Daya, Xiaomi Sindir dengan Cuplikan Video di Twitter

“Tersangka JG dalam grup WhatsApp tadi menyampaikan ‘batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran’ dan sebagainya,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Argo Yuwono pada Kamis, 15 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ.

Argo juga mengungkapkan bahwa ada yang menyampaikan ‘buat skenario seperti 98, penjarahan toko Tiongkok dan rumah-rumahnya’.

Lebih lanjut Argo menambahkan, ada juga juga yang menyampaikan ‘preman diikutkan untuk menjarah’.

Tersangka JG ditangkap pada Sabtu, 10 Oktober 2020 oleh Polda Sumut. Dari JG, Polri mengamankan barang bukti seperti bom molotov.

Baca Juga: Akui Pesangon Diturunkan di UU Ciptaker, Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Mengikuti

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x