PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Menaker: Dengan UU Cipta Kerja, Para Pekerja Ter-PHK Dimungkinkan Negosiasi Gaji
Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja diperkirakan akan kembali berlangsung Kamis, 15 Oktober 2020 yang dilakukan oleh buruh.
Berselang satu hari tepatnya hari ini Jumat, 16 Oktober 2020 Aliansi BEM seluruh Indonesia (SI) berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat.
Aksi dilakukan masih terkait dengan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca Juga: Sejumlah Negara Eropa Kembali Berlakukan Lockdown, Harga Minyak Dunia Alami Pelemahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menyiapkan 8.000 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi demo.
"Sebanyak 8.000 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Daerah," kata Kombes Yusri seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Polda Metro Jaya.