Banyak Pihak Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Salah Satunya Seorang Pelajar Asal Ngawi

- 16 Oktober 2020, 17:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).*
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).* /Antara/Aditya Pradana Putra./

PR DEPOK - Sejumlah orang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu penggugat adalah seorang siswi SMK Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur (Jatim), bernama Novita Widyana.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi MK, selain Novita, terdapat empat orang lainnya yang juga menggugat UU Cipta Kerja, di antaranya karyawan swasta bernama Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, mahasiswa Brawijaya Elin Dian Sulistiyowati, mahasiswa UNM Alin Septiana, dan mahasiswa STKIP Modern Ngawi Ali Sujito.

Baca Juga: Minta Jokowi Perintahkan Pembebasan Petinggi KAMI, Arief Poyuono: Mereka Tokoh yang Cinta Indonesia

Pemohon I bernama Hakiimi sendiri menerangkan dirinya menggugat UU Ciptaker karena ia pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper.

Akan tetapi dengan adanya pandemi Covid-19, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja.

Kemudian, pemohon Hakiimi mengaku jika dirinya tengah berusaha mencari pekerjaan di tempat yang membutuhkan pengalamannya.

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan perjanjian kerja tidak tertentu," tulis pemohon di laman resmi MK.

Baca Juga: Komentari Aktivis KAMI Ditangkap, Fahri Hamzah: Kenapa Tidak Tangkap 575 Anggota DPR yang Bikin UU?

Sedangkan alasan Pelajar SMK bernama Novita menggugat dengan alasan setelah lulus SMK nanti dirinya pasti akan mencari pekerjaan sesuai dengan apa yang dipelajari di sekolah yakni jurusan Administrasi dan tata Kelola Perkantoran.

"SMK merupakan sekolah kejuruan yang telah dipersiapkan untuk siap bekerja setelah lulus dari sekolah. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar, pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta kerja diberlakukan," seperti tertera di laman resmi MK.

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Permohonan gugatan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas bernama Ayu Putri dengan nomor 2034/PAN.MK/X/2020.

Baca Juga: Sebut Aksi Tolak UU Cipta Kerja hingga 28 Oktober, Mahfud MD: Kita Jamin tak Ada Penangkapan, Asal…

Kedua pemohon mengajukan judicial review terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x