Nilai Banyak Tokoh yang Belum Pahami UU Cipta Kerja, Moeldoko: Jadi Jangan Buru-buru Komplain

- 17 Oktober 2020, 13:59 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.*
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.* /

PR DEPOK – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menuai banyak penolakan.

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai banyak tokoh yang belum memahami isi UU Cipta Kerja secara utuh namun malah menolak UU tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, hal itu ia sampaikan dalam siaran pers refleksi satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Lestarikan Budaya, Kominfo Siapkan Digitalisasi Aksara Jawa

"Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya tapi keburu menolak. Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan," kata Moeldoko.

Dia juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu.

Moeldoko menekankan bahwa banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja merugikan.

Baca Juga: Desak KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Harus Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Baru

Dirinya mengatakan padahal undang-undang itu menciptakan lapangan pekerjaan baru dengan seluas-luasnya.

Dia menyebut, pihaknya mengupayakan adanya jaminan pekerjaan serta pendapatan yang lebih baik.

"Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting," ujarnya.

Baca Juga: Perlihatkan Kartun Nabi Muhammad Saat Mengajar, Guru Sejarah di Prancis Ditikam hingga Tewas

Melirik dari banyaknya orang yang mendaftar Kartu Prakerja, dia mengatakan bahwa dengan jumlah sedemikian banyak menunjukan betapa besar kebutuhan lapangan kerja pada masa ini.

Menurutnya, UU Cipta Kerja membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi.

Hal itu menurutnya dilihat dari pengurusan izin usaha yang semula dianggapnya belibet dan panjang, kini menjadi mudah.

Baca Juga: Kerap Bahayakan Pengendara, Pesepeda Wajib Kenakan Baju Berlampu Reflector pada Malam Hari

"Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nantu cukup lewat satu pintu saja. Sekali saja. Jadi jangan buru-buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi, dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini," tuturnya.

Moeldoko juga menekankan bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR itu diarahkan untuk menghadapi kompetisi global.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah