Dinilai Memudahkan Perizinan Usaha, BKPM Sebut UU Cipta Kerja Memudahkan Anak Muda Jadi Pengusaha

- 17 Oktober 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi usaha makanan.
Ilustrasi usaha makanan. //Joyce Toh//Pexels

PR DEPOK - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja akan menjamin anak-anak muda lebih mudah menjadi pengusaha.

Menurut Bahlil, salah satu alasan minimnya minat lulusan perguruan tinggi memilih menjadi pengusaha lantaran pengurusan perizinan untuk usaha berbelit-belit.

"Undang-undang ini menjamin adik-adik setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), tiga jam beres," tutur Bahlil seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Wujudkan Indonesia Maju, Moeldoko: Ini Salah Satu Janji Jokowi

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia (PPI Dunia) secara daring.

Kepala BPKM itu menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia yakni tenaga kerja yang ada saat ini sekitar 7 juta, mulai dari Aceh sampai Papua yang sedang mencari lapangan pekerjaan.

Saat ini, angkatan kerja per tahun mencapai sekitar 2,9 juta.

Di sisi lain, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 3,5 juta tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Liverpool di Mola TV, 17 Oktober 2020

Sedangkan data Kadin menyebut ada sekitar 5 juta orang yang terkena PHK.

Dengan demikian, maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.

"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan"

"Namun tidak mungkin seluruhnya akan terserap lewat penerimaan PNS (Pegawai Negeri Sipil), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), TNI maupun Polri. Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta"

"Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Nilai Banyak Tokoh yang Belum Pahami UU Cipta Kerja, Moeldoko: Jadi Jangan Buru-buru Komplain

Bahlil meyakinkan para pelajar Indonesia bahwa UU Cipta Kerja sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Bahlil juga berharap lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, namun bisa menjadi pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.

 Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga: Nilai Banyak Tokoh yang Belum Pahami UU Cipta Kerja, Moeldoko: Jadi Jangan Buru-buru Komplain

Saat ini, tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun.

29 persen di isi oleh kelompok umur 55 tahun ke atas dalam pekerja paruh waktu.

26 persen di isi oleh kelompok umur 25-34 tahun dari seluruh pekerja setengah penganggur.

"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," tutur Anwar Sanusi.

Menurut Anwar, UU Cipta Kerja melindungi tiga posisi ketenagakerjaan.

Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi.

Baca Juga: Lestarikan Budaya, Kominfo Siapkan Digitalisasi Aksara Jawa

Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Ketiga, perlindungan ketika terjadi pemutusan pekerjaan.

Koordinator PPI Dunia Choirul Anam ikut menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak pemerintah, pengamat serta akademisi untuk berdiskusi, memberikan pemahaman substansi UU Cipta Kerja serta saling memberi masukan yang konstruktif.

"Kami melihat pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak untuk berbisnis"

"Namun di sisi lain, perlu disadari UU CK ini merupakan integrasi dari berbagai UU yang menimbulkan kompleksitas tersendiri dari substansi, perspektif hukum dan kepentingan masyarakat"

Baca Juga: Lestarikan Budaya, Kominfo Siapkan Digitalisasi Aksara Jawa

"Oleh karena itu, diskusi malam ini sangat bermanfaat bagi para pelajar Indonesia," tutur Choirul.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x