Obituari Pollycarpus Budihari Priyanto: Perjalanan Mantan Tersangka Pembunuhan Aktivis HAM Munir

- 19 Oktober 2020, 06:48 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto.
Pollycarpus Budihari Priyanto. /Antara/

Baca Juga: Demi Diterima Masyarajat, Jokowi Tunjuk Mensetneg Kunjungi 2 Ormas Islam Sosialisasikan UU Ciptaker

Akan tetapi, ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2006 Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan kesalahan atas pembunuhan berencana.

Dalam putusan kasasi (PK) yang dibacakan di Jakarta, MA hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua, Iskandar Kamil dan hakim anggota, Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar.

Baca Juga: Siap Bertolak ke Uni Emirat Arab, Pemain dan Staf Timnas U-16 Jalani Tes Swab Covid-19

Hakim Artidjo Alkostar memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam (PK) itu.

Dalam rapat musyawarah itu, Artidjo menyatakan dakwaan pertama terbukti dan semestinya Pollycarpus dijatuhi hukuman seumur hidup, sesuai dengan tuntutan JPU.

Ia menyatakan setuju dengan pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat yang menggunakan metode aposteriori, yaitu dari suatu akibat, dicari petunjuknya untuk menemukan sebabnya.

Ada sejumlah bukti yang saling menguatkan posisi Pollycarpus sebagai pembunuh Munir.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah