Pada 25 Januari 2008 pukul 23:00 WIB tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya.
Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan MA yang menerima PK dari tim pengacara Munir.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Tes Covid 19
Dalam putusan itu, MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti secara menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Belakangan Pollycarpus mengajukan PK atas PK tersebut. MA pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
Pada tahun 2014, Pollycarpus dibebaskan. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat sejumlah potongan hukuman.
Kemudian pada tahun 2018, Pollycarpus bebas murni.***