Obituari Pollycarpus Budihari Priyanto: Perjalanan Mantan Tersangka Pembunuhan Aktivis HAM Munir

- 19 Oktober 2020, 06:48 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto.
Pollycarpus Budihari Priyanto. /Antara/

Pada 25 Januari 2008 pukul 23:00 WIB tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya.

Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan MA yang menerima PK dari tim pengacara Munir.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Imbau Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Tes Covid 19

Dalam putusan itu, MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti secara menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.

Belakangan Pollycarpus mengajukan PK atas PK tersebut. MA pun mengabulkan PK Pollycarpus dan memotong hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Pada tahun 2014, Pollycarpus dibebaskan. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapat sejumlah potongan hukuman.

Kemudian pada tahun 2018, Pollycarpus bebas murni.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah