Pelajar Pendemo Terancam DO dan Dapat SKCK, P2G: Sudah Nggak Zaman, Presiden pun Tak Punya Wewenang

- 19 Oktober 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa.
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa. /RRI

“Selain itu juga bukan otoritas dinas pendidikan dan kepala daerah , bahkan presiden juga tidak bisa melakukan DO siswa”

“Jadi bagi kepala daerah yang mengancam siswa, ancaman DO, saya pikir kepala daerah itu tidak paham undang-undang,” tutur Satriwan Salim dalam webinar Fenomena Demonstrasi Pelajar dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Dalam pernyataannya, Satriwan juga menyarankan agar pihak guru dan orang dewasa mengedukasi siswa bahwa demonstrasi berpotensi adanya kekerasan.

Baca Juga: Obituari Pollycarpus Budihari Priyanto: Perjalanan Mantan Tersangka Pembunuhan Aktivis HAM Munir

“Anak menyampaikan pikiran atau pilihan politik dia itu bisa dengan teman-teman mereka, saya pikir itu lebih baik dan aman, jadi kelompok siswa saja”

“Kami sebagai guru dan orang dewasa wajib menyampaikan bahwa kalau ikut demo yang isu nasional dengan bergabung sama mahasiswa dan masyarakat umum, itu ada potensi eksploitasi dan kekerasan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah