Pelajar Pendemo Terancam DO dan Dapat SKCK, P2G: Sudah Nggak Zaman, Presiden pun Tak Punya Wewenang

- 19 Oktober 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa.
Ilustrasi pelajar ikut serta unjuk rasa. /RRI

PR DEPOK  Beredar kabar yang menyebutkan bahwa sejumlah kepala daerah dan dinas pendidikan mengancam akan mengeluarkan pelajar yang ikut aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelajar kedapatan ikut serta dalam unjuk rasa di berbagai wilayah. Keikutsertaan mereka ini menjadi sorotan karena pelajar dinilai masih terlalu dini untuk ikut demonstrasi.

Tak hanya diancam akan drop out (DO) dari sekolah, para pelajar ini juga terancam mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak kepolisian.

Menanggapi kabar ini, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai bahwa ancaman-ancaman yang diberikan kepada pelajar ini berlebihan dan tidak tepat.

Baca Juga: Tak Terdampak Fenomena La Nina, 4 Wilayah Ini Terancam Kekeringan Berstasus Waspada hingga Awas

Hal ini mengingat bahwa dinas pendidikan tidak memiliki otoritas untuk menjatuhkan sanksi kepada siswa, terkait pembelajaran di sekolah atau lingkungan belajar yang tercantum dalam UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perlindungan Anak.

Menurutnya, sanksi DO untuk siswa sudah tidak zaman lagi saat ini. Ia juga mengatakan bahwa kepala daerah maupun presiden tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan siswa dari sekolah.

“Keliru kalau memberikan sanksi dengan ancaman DO (drop out). Ini sudah nggak zaman. Karena dalam SE Mendikbud 2019, dikatakan dapat memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak (ikut demo)”

Baca Juga: Lakukan Patroli Siber, Kominfo Blokir 1.497 Konten Hoaks Soal Covid-19 yang Ditemui di 4 Platform

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x