Truk Semen Tabrak Kereta Angkutan Batu Bara hingga Perjalanan Terhambat, PT KAI Tuntut Ganti Rugi

- 19 Oktober 2020, 07:51 WIB
Truk semen yang menabrak kereta api angkutan batu bara di Lampung.
Truk semen yang menabrak kereta api angkutan batu bara di Lampung. /RRI

PR DEPOK – Sebuah truk semen menabrak rangkaian kereta api angkutan batu bara di perlintasan sebidang KM 6+9 Blokpos GR Jalan Ki Agus Anang, Garuntang, Bandar Lampung pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Akibat insiden tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menuntut ganti rugi terhadap pengemudi dan pemilik truk semen.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi KAI.

“Atas kejadian tersebut, kami atas nama manajemen KAI akan menuntut ganti rugi karena kejadian tersebut telah merugikan perusahaan,” kata Joni dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Pelajar Pendemo Terancam DO dan Dapat SKCK, P2G: Sudah Nggak Zaman, Presiden pun Tak Punya Wewenang

Selain KAI mengalami kerugian fisik, peristiwa itu juga mengakibatkan perjalanan kereta api terhambat sehingga jadwal perjalanan menjadi tidak tepat waktu.

Joni mengungkapkan terdapat lima gerbong barang yang keluar jalur dan mengalami kerusakan sehingga belum dapat digunakan untuk sementara waktu.

Menurut dia, untuk menghindari terulangnya kecelakaan serupa maka diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan peralatan keselamatan perlintasan sebidang oleh pemerintah.

Sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37, pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut akan dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x