Truk Semen Tabrak Kereta Angkutan Batu Bara hingga Perjalanan Terhambat, PT KAI Tuntut Ganti Rugi

- 19 Oktober 2020, 07:51 WIB
Truk semen yang menabrak kereta api angkutan batu bara di Lampung.
Truk semen yang menabrak kereta api angkutan batu bara di Lampung. /RRI

Baca Juga: Tak Terdampak Fenomena La Nina, 4 Wilayah Ini Terancam Kekeringan Berstasus Waspada hingga Awas

Penanggung jawab yang dimaksud di antaranya, menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

"Perlintasan sebidang kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass," tutur Joni.

Sementara itu, KAI juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan perlintasan sebidang liar atau tidak dijaga guja meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Diperlukan juga kewaspadaan, kepatuhan, dan kedisiplinan setiap pengendara kendaraan bermotor saat menghadapi perlintasan sebidang serta tentunya kendaraan dalam kondisi yang andal.

Baca Juga: Lakukan Patroli Siber, Kominfo Blokir 1.497 Konten Hoaks Soal Covid-19 yang Ditemui di 4 Platform

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli"

"Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang, karena pada hakikatnya keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama ” tutur Joni.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah