Baca Juga: Pelajar Pendemo Terancam DO dan Dapat SKCK, P2G: Sudah Nggak Zaman, Presiden pun Tak Punya Wewenang
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa UU Cipta Kerja ini juga mendapat dukungan dari Bank Dunia, yang menyebutkan bahwa UU Ciptaker merupakan upaya reformasi besar yang dapat membuat Indonesia menjadi negara yang lebih kompetitif.
Selain itu, dalam pernyataan terbarunya mengenai tanggapan terhadap Omnibus Law ini, Bank Dunia juga menyebutkan bahwa UU Ciptaker merupakan alat yang dapat memulihkan ekonomi Indonesia usai terdampak Covid-19.
Tak cukup sampai di situ, Bank Dunia juga mengklaim bahwa UU Cipta Kerja ini dapat mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca Juga: Tak Terdampak Fenomena La Nina, 4 Wilayah Ini Terancam Kekeringan Berstasus Waspada hingga Awas
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam misi memulihkan ekonomi nasional serta mewujudkan masa depan yang lebih baik untuk rakyat Indonesia.***