Masuk Zona Merah Covid-19, 10 Persen RPTRA di Jakarta Pusat Masih Belum Dibuka

- 19 Oktober 2020, 17:17 WIB
Ilustrasi suasana DKI Jakarta.
Ilustrasi suasana DKI Jakarta. /

PR DEPOK - Saat ini DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Beberapa fasilitas di Jakarta masih belum dibuka untuk umum, salah satunya yakni ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA).

Sebanyak 10 persen atau lima (RPTRA) di Jakarta Pusat belum dibuka untuk masyarakat lantaran masih masuk zona merah Covid-19.

Baca Juga: India Ciptakan Chip dari Kotoran Sapi, Diklaim Ponsel Akan Terbebas dari Radiasi

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu, di Jakarta Senin, 19 Oktober 2020.

"Kita ada 50 RPTRA, baru 90 persen yang baru dibuka, 10 persen sisanya itu belum buka karena masuk zona merah, ada warga yang isolasi mandiri sehingga ada ketakutan tertular," kata Bangun seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Bangun mengaku selama PSBB transisi menurut Pergub 101/2020 dan SK Kepala Dinas PPAPP DKI 261/2020 fasilitas RPTRA sudah diperbolehkan untuk digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Pascabanjir, DPRD Kabupaten Donggala Desak Pemkab Bangun Jembatan Darurat

Kendati demikian, pembukaan fasilitas umum itu harus disesuaikan dengan kondisi wilayah yang ada di sekitar RPTRA itu.

"RPTRA dibuka itu bukan untuk menimbulkan klaster baru," ujar Bangun.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah