20 Orang Diamankan sebagai Tersangka Pelaku Pembakar Halte TransJakarta, Beberapa Reaktif Covid-19

- 20 Oktober 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Susi Pudjiastuti Pimpin Orasi Buruh Saat Demo UU Ciptaker, Simak Faktanya

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah