20 Orang Diamankan sebagai Tersangka Pelaku Pembakar Halte TransJakarta, Beberapa Reaktif Covid-19

- 20 Oktober 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. /

PR DEPOK - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, sempat memicu kericuhan dan perusakan fasilitas umum seperti yang terjadi di Halte TransJakarta.

Insiden ini membuat Polda Metro Jaya bergerak mencari siapa pelaku dari perusakan fasilitas umum dan pembakaran Halte TransJakarta tersebut.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Halte TransJakarta tersebut.

Baca Juga: 3 Pelajar Diamankan Usai Jadi Terduga Provokator Demo, Salah Satunya Admin Medsos STM se-Jabodetabek

Informasi itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi, Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Nana.

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Barcelona vs Ferencvaros: Blaugrana Siap Turunkan Pemain Andalan, Tim Tamu Miliki Modal Meyakinkan

Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x