6 Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira Berhasil Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

- 21 Oktober 2020, 16:41 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah).*
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah).* /Dok. Humas Polri./

Baca Juga: Soal Dampak Megatsunami Alaska Bagi Indonesia, BMKG: Sepertinya Tidak Akan Sampai, Terhalang Daratan

Korban yang diketahui bernama Demas Laira berusia 28 tahun ditemukan meninggal dunia dengan 17 tikaman di tubuhnya.

Demas Laira merupakan seorang wartawan media online di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Pihak kepolisian pada saat itu langsung melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang milik korban yakni sepeda motor, dompet, dan kartu pers.

Terkait penemuan jasad Demas Laira, sebelumnya, Persatuan Wartawan indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Barat juga meminta pihak kepolisian agar mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan di UEA, Ferdinand Hutahaean Sentil KAMI

Argo kemudian menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban lantaran merasa sakit hati terhadap korban yang telah mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku, yakni Syamsul.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x