KSPI Tantang Ajukan Legislative Review Soal UU Cipta Kerja, PKS: Demi Kebaikan Bangsa Kami Siap

- 22 Oktober 2020, 15:58 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.*
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.* /Antara/Abdu Faisal./

Menurutnya, Legislative review penting untuk dilakukan sebab untuk melakukan pembatalan UU Ciptaker, butuh perangkat yang setara undang-undang pula.

“Hal ini (legislative review) penting karena untuk membatalkan UU Ciptaker diperlukan perangkat yang setara UU,” ucap Said.

Ia menerangkan pengaturan tersebut mengacu pada ketentuan mengenai Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Bab I butir 158 dan Bab II butir 223 lampiran 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Kampanye Dukung Joe Biden, Barack Obama: Dia Mampu Keluarkan Kita dari Masa Kelam Amerika Serikat

Menyusul permintaan Said tersebut, Mardani mengaku pihaknya akan melihat terlebih dahulu proses legislative review sebagaimana yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan cek prosesnya terlebih dahulu,” kata Mardani.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah