Diduga Gunakan Gratifikasi untuk Beli Lahan Sawit, Mantan Sekretaris MA Didakwa TPPU

- 22 Oktober 2020, 16:06 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

Mereka didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Petugas Ambulans PPAGD Dinkes Jakarta Sampaikan Tuntutan kepada Anies Baswedan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya masih mendalami sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi tersebut.

Lembaga tersebut sedang berupaya mendakwa mantan Sekretaris (MA) itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan. Namun, lebih dulu akan didalami lebih lanjut terutama yang berkaitan dengan unsur predicate crime dalam kasus tersebut," tutur Ali Fikri.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah