Mereka didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Geruduk Balai Kota, Petugas Ambulans PPAGD Dinkes Jakarta Sampaikan Tuntutan kepada Anies Baswedan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pihaknya masih mendalami sejumlah bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi suap yang menjerat tersangka Nurhadi tersebut.
Lembaga tersebut sedang berupaya mendakwa mantan Sekretaris (MA) itu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan. Namun, lebih dulu akan didalami lebih lanjut terutama yang berkaitan dengan unsur predicate crime dalam kasus tersebut," tutur Ali Fikri.***