Diduga Gunakan Gratifikasi untuk Beli Lahan Sawit, Mantan Sekretaris MA Didakwa TPPU

- 22 Oktober 2020, 16:06 WIB
ilustrasi Korupsi. *
ilustrasi Korupsi. * /pixabay/sajinka2/

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya didakwa setelah menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi tersebut sejak 2014 hingga 2017 dari sejumlah pihak yang berperkara.

Baca Juga: KSPI Tantang Ajukan Legislative Rewiev Atas UU Cipta Kerja, PKS: demi Kebaikan Bangsa, Kami Siap

Dalam dakwaan itu, Nurhadi dan menantunya diduga menggunakan sejumlah uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Adapun penggunaan uang itu meliputi membeli lahan sawit di Padang Lawas senilai Rp2 miliar, membeli beberapa tas merek Hermes senilai Rp3,2 miliar, dan melakukan transfer ke rekening Tin Zuraida dengan total Rp75 juta.

"Lalu, pembelian mobil mewah jenis Land Cruiser, Lexus. Kemudian Alphard beserta aksesoris senilai Rp4,6 miliar, jam tangan senilai Rp1,4 miliar, pembayaran hutang sebesar Rp10,6 miliar, serta berlibur ke luar negeri senilai Rp598 juta," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada Kamis, 22 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Meski Takluk dari UEA U-16, Bima Sakti Sebut Garuda Asia Tunjukkan Progres Permainan

Selain itu, uang tersebut turut diduga digunakan untuk merenovasi rumah yang berlokasi di Jl. Patal Senayan No.3B, Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar serta kepentingan lainnya sekitar Rp7,9 miliar.

Hingga saat ini, pihak KPK belum menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x