PTUN Tolak Gugatan Supres Soal RUU Cipta Kerja pada April, YLBH Temukan Beberapa Kejanggalan Berikut

- 22 Oktober 2020, 22:46 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. /RRI

"Menurut para penggugat, majelis hakim PTUN Jakarta dapat mencegah pembahasan ugal-ugalan RUU Cipta Kerja di DPR RI dengan penundaan tersebut. Akan tetapi tidak dilakukan," ujar Charlie.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, Presiden RI selaku tergugat menghadirkan ahli administrasi negara, Yos Johan Utama serta Rektor Universitas Diponegoro (Undip).

Para penggugat pun menyatakan keberatan atas hal tersebut, karena Yos masuk dalam Satgas Omnibus Law yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: PB IDI Imbau Menkes Terawan Agus Putranto tak Tergesa-gesa Soal Proses Vaksinasi Covid-19

Keterlibatan itu dinilai membuktikan adanya konflik kepentingan ahli dalam memberi keterangan yang objektif atas keahliannya.

Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan mengizinkan ahli memberikan keterangan saat itu.

Lalu, yang terakhir, tim advokasi menilai majelis hakim dan tergugat.

Pada awal persidangan, tergugat meminta adanya penundaan sidang hingga dua pekan dengan alasan Presiden Jokowi belum memberi surat kuasa pada Jaksa Pengacara Negara.

Baca Juga: PJJ Didominasi Tugas yang Menumpuk, Disdik Bandung Sebut Siswa Merasa Bosan

Tak hanya itu, bahkan beberapa keputusan penundaan sidang e-court telah diputuskan hakim tanpa memberikan kesempatan pada penggugat untuk menyampaikan tanggapan dan keberatan hingga, kalender persidangan disepakati para pihakpun pernah dikesampingkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah