Selain itu, bagi tim Advokasi, fakta bahwa pengesahan UU Cipta Kerja dilaksanakan sebelum putusan diberikan sangat mempengaruhi pertimbangan hakim.
"Pasalnya, jika UU telah disahkan, maka telah muncul kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji proses penerbitan suatu UU. Serta dengan mudah hakim PTUN dapat menolak memeriksa gugatan atas dasar tersebut," kata Charlie.
Baca Juga: Meningkatnya Islamofobia di Prancis, Dua Wanita Muslim Ditikam di Menara Eiffel
Adapun sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu, dalam situs SIPP PTUN Jakarta, perkara tersebut diadili oleh Sutiyono selaku Hakim Ketua dan dua hakim Anggota, Nelvy Christin dan Enrico Simanjuntak.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)" demikian bunyi amar putusan.***