Tak hanya itu, tim advokasi juga mencatat, para penggugat dalam pendaftaran gugatan diwajibkan untuk menggunakan sistem administrasi perkara e-court tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Ribuan Siswa di Cianjur Putus Sekolah, Disdik Sebut Penyebabnya Dipicu oleh Masalah Ekonomi Keluarga
"Padahal saat itu kami para penggugat sudah datang langsung untuk mendaftar secara konvensional," ujarnya.
Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2019 maupun Surat Edaran MA 1/2020, menurut Charlie, tak ada ketentuan yang mewajibkan pendaftaran gugatan dengan menggunakan e-court.
Hal tersebut karena penggunaan sistem e-court hanya dapat dilakukan atas persetujuan para pihak.
Baca Juga: KPK Menahan Dirut PT PAL Budiman Saleh, Disebutkan Terkait Dugaan Korupsi PT IDI
"Kejanggalan lainnya, majelis hakim tak kunjung memberikan keputusan permohonan penundaan berlakunya Surpres hingga putusan akhir. Padahal kami juga mengajukan permohonan penundaan berlakunya Surpres sebelum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap," kata Charlie menambahkan.
Menurutnya, hakim seharusnya bisa memberi keputusan penundaan tersebut sejak pemeriksaan dan sebelum pembuktian.
Namun, meski telah diminta berkali-kali, saat ini majelis hakim terus berdalih akan mempertimbangkannya.
Baca Juga: PDAM Depok Akan Hentikan Pasokan Air Bersih Awal Pekan Depan Selama 24 Jam