PTUN Tolak Gugatan Supres Soal RUU Cipta Kerja pada April, YLBH Temukan Beberapa Kejanggalan Berikut

- 22 Oktober 2020, 22:46 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. /RRI

PR DEPOK - Pada 30 April 2020, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) bersama Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Merah Johansyah dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menggugat Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Namun, Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Supres Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Penolakan itu ditanggapi oleh Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Albajili yang tergabung dalam tim Advokasi Penggugat.

Baca Juga: Rencana Digelar Mulai November, Pemkot Depok Jalani Simulasi Vaksinasi Didampingi Ahli Vaksin UI

Charlie mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dari putusan hakim tersebut.

Kejanggalan yang pertama, katanya, putusan tidak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

"Petikan amar putusan hanya dicantumkan pada sistem e-court PTUN Jakarta tanpa melampirkan salinan putusan. Hingga kini, para penggugat tidak dapat mengetahui putusan utuh dari PTUN Jakarta serta pertimbangannya," kata Charlie dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadi Negara ke-3 dengan Pertumbuhan Populasi Internet Terbesar, Bamsoet Minta Warganet Tangkal Hoaks

Kemudian, tambahnya, kejanggalan kedua yaitu para penggugat tidak mendapatkan salinan terkait putusan saat tanggal pembacaan putusan.

"Hal ini sangat merugikan para penggugat, sebab tidak dapat mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan," ujar Charlie seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x