Diimingi Uang, Anak 11 Tahun Dicabuli oleh Pamannya Sendiri hingga Hamil dan Melahirkan

- 24 Oktober 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi depresi.
Ilustrasi depresi. /Pixabay/Foundry Co/

PR DEPOK – Insiden pencabulan terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi hingga saat ini. Tindakan kejahatan tersebut juga dilakukan oleh N (37) baru-baru ini terhadap keponakannya sendiri.

Korban yang masih berusia 11 tahun, warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diketahui dicabuli hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, peristiwa tersebut, pertama kali dilakukan pelaku pada bulan Desember 2019 lalu.

"Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi," kata Kapolres, dalam keterangan resminya di Mapolres setempat, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: La Nina Diprediksi Picu Curah Hujan Tinggi hingga Maret, Kolam Retensi Disebut Mampu Kontrol Banjir

Modus yang dilakukan pelaku, kata Kapolres, saat itu membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya.

Korban yang tak berdaya itu pun akhirnya menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ujarnya.

Kapolres juga menyampaikan, peristiwa itu terkuak saat sang ibu mencurigai perubahan pada bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit. Kemudian, sekitar bulan Juni 2020, ibu korban membawa sang anak ke bidan.

Baca Juga: Pasal 46 di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Stafsus Presiden Beri Penjelasan

"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," tuturnya.

Melihat anaknya dalam keadaan hamil, lanjut dia, sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.

Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.

"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Usai Bank Dunia, UU Cipta Kerja yang Dicetuskan Pemerintah Dapat Dukungan dari Negara Donald Trump

"Dari hasil riksa DNA dari Puslabkes Mabes Polri, dengan hasil bahwa 99,99 persen, bayi korban identik dengan DNA tersangka N," jelasnya.

Kapolres menambahkan, baru sekitar pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya.

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah