PR DEPOK - UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu, hingga kini masih menimbulkan polemik.
Setelah sebelumnya, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja mengalami penambahan dari 812 menjadi 1.187 pun menjadi polemik.
Polemik kali ini berkaitan dengan Pasal 46 yang terdiri dari empat ayat di dalam naskah UU Cipta Kerja tersebut dilaporkan telah dihapus.
Baca Juga: Usul Tim Pemburu Harun Masiku Dibubarkan, ICW: KPK Bukan Tidak Bisa, Tapi Enggan Meringkusnya
Terkait hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Presiden bidang Hukum, Dini Purwono memberikan penjelasan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu 24 Oktober 2020, Dini menjelaskan penghapusan Pasal 46 tersebut tidak mengubah substansi yang telah disepekati oleh Panitia Kerja atau Panja DPR.
"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui Rapat Panja Baleg DPR," katanya.
Pasal 46 tersebut sejatinya merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Dimakamkan Dekat Posko Pemenangan PDIP, Teguh Prakosa Akui Baru Gelar Kampanye di Rumah Suami Yulia