Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Pekan Depan Operasional Mobil Barang Akan Dibatasi

- 24 Oktober 2020, 10:56 WIB
Arus kendaraan di Tol Cipali.*
Arus kendaraan di Tol Cipali.* /Raisan Al Farisi/Antara

Selanjutnya pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 8.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan), dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis"

"Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," ujar Budi.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Syarat Berkunjung ke Bioskop, Salah Satunya Isi Data Elektronik Secara Rinci

Budi menjelaskan, bahwa pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19, tetapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

"Kenapa diberlakukan hanya di jalan tol? Karena saat musim liburan akan banyak kendaraan yang melintas di jalan tol. Sedangkan mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura," kata Budi.

Terkait dengan persiapan angkutan darat saat liburan panjang akhir Oktober, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Dinkes Buton Selatan Operasikan Ambulan Laut, Proses Rujuk Pasien ke Rumah Sakit Jadi Semakin Cepat

Pihaknya dengan pemangku kepentingan lain, juga akan melakukan pemeriksaan random kepada angkutan umum dan pribadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memastikan penumpang menggunakan masker.

"Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker," tutur Budi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x