Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Libur Panjang, Pekan Depan Operasional Mobil Barang Akan Dibatasi

- 24 Oktober 2020, 10:56 WIB
Arus kendaraan di Tol Cipali.*
Arus kendaraan di Tol Cipali.* /Raisan Al Farisi/Antara

PR DEPOK - Libur panjang akhir bulan Oktober 2020 atau cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW diprediksi akan berimbas pada kenaikan arus kendaraan.

Kenaikan arus kendaraan itu diprediksi sebesar 10-21 persen

Dampak dari naiknya arus kendaraan tersebut, mobil barang akan dikenakan pembatasan operasional pada periode 28-30 Oktober 2020. 

Informasi tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, dalam jumpa pers virtual terkait persiapan Kemenhub mengantisipasi libur panjang akhir Oktober 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Soal Insiden Kebakaran di Kejagung, Polri: Penyebabnya Berasal dari Puntung Rokok Kuli Bangunan

"Pembatasan operasional hanya dilakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan (Cipali) saja dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan para pemangku kepentingan," ujar Budi.

Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.

Budi mengatakan, bahwa pembatasan operasional barang arah keluar Jakarta akan diberlakukan pada 27 Oktober pukul 12.00 WIB hingga 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan).

Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Sediakan 298 Ribu Vaksin, Berikut Kelompok Prioritas Vaksinasi di Kota Depok

Selanjutnya pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jakarta berlaku pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB hingga 2 November 2020 pukul 8.00 WIB (Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan), dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Pembatasan dilakukan khususnya untuk mobil barang yang tidak mengangkut barang strategis"

"Kita memprediksi puncak arus kendaraan terjadi 27 Oktober malam dan 28 Oktober, sementara arus balik puncak pada 1 November," ujar Budi.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Syarat Berkunjung ke Bioskop, Salah Satunya Isi Data Elektronik Secara Rinci

Budi menjelaskan, bahwa pembatasan mobil barang di jalan tol tersebut sebenarnya memang tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19, tetapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol.

"Kenapa diberlakukan hanya di jalan tol? Karena saat musim liburan akan banyak kendaraan yang melintas di jalan tol. Sedangkan mobil angkutan barang yang terkena pembatasan bisa menggunakan jalan non-tol seperti jalan nasional atau Pantura," kata Budi.

Terkait dengan persiapan angkutan darat saat liburan panjang akhir Oktober, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kakorlantas dan seluruh kepala dinas perhubungan di daerah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Dinkes Buton Selatan Operasikan Ambulan Laut, Proses Rujuk Pasien ke Rumah Sakit Jadi Semakin Cepat

Pihaknya dengan pemangku kepentingan lain, juga akan melakukan pemeriksaan random kepada angkutan umum dan pribadi terkait pelaksanaan protokol kesehatan, seperti memastikan penumpang menggunakan masker.

"Kita juga akan memeriksa secara random penumpang yang menggunakan angkutan umum seperti bus apakah operator melakukan pembatasan jumlah penumpang serta menggunakan masker," tutur Budi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x