"Bukan karena barangnya, barangnya sudah siap. Tetapi karena emergency use authorization belum bisa dikeluarkan oleh BPOM karena ada aturan atau step-step yang harus dipatuhi," kata Luhut seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.
Baca Juga: Dinilai Kerap Timbulkan Persoalan, ICW Minta Jokowi Berhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin
Luhut memastikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mematuhi prosedur dengan mematikan surat otorisasi penggunaan darurat tersebut keluar.
"Presiden saya lihat tidak mau lari dari situ. Beliau mengatakan keamanan nomor satu. Jadi kita lihat sampai kapan. Saya kira pemerintah menghornati aturan itu," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, pemerintah tengah mempersiapkan pemberian vaksinasi Covid-19 yang diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2020 atau awal Januari 2021.
Baca Juga: Survei: Perempuan Lebih Banyak Memikul Beban Saat Pandemi, Kesehatan Mental dan Emosional Terganggu
"Terutama mendorong persiapan baik melalui pengetesan. Diharapkan Desember atau awal Januari (2021) kita sudah bisa memulai vaksinasi," tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhir September lalu.***