PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Menperin Sebut Indonesia Telah Miliki 2 Industri Halal
Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja kembali berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.
Aksi unuk rasa menolak UU Cipta Kerja masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Sebanyak 12 orang peserta unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang diamankan aparat kepolisian harus menjalani test swab di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Sertifikasi Halal bagi UMKM Gratis dalam UU Cipta Kerja
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan rapid dan swab test dilakukan lantaran terdapat seorang pendemo yang dinyatakan reaktif.
"Rapid tes dan swab tes yang kita lakukan hari ini bisa menjadi acuan, bahwa setiap kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan, jika ada yang positif maka akan kita rujuk ke rumah sakit," kata Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.