1 Peserta Aksi Unjuk Rasa Dinyatakan Reaktif Covid-19, Polresta Banyuwangi Lakukan Swab Test

- 24 Oktober 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa.
Ilustrasi unjuk rasa mahasiswa. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.

Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Menperin Sebut Indonesia Telah Miliki 2 Industri Halal

Sempat mereda beberapa hari, aksi unjuk rasa penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja kembali berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Aksi unuk rasa menolak UU Cipta Kerja masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sebanyak 12 orang peserta unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang diamankan aparat kepolisian harus menjalani test swab di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Sertifikasi Halal bagi UMKM Gratis dalam UU Cipta Kerja

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan rapid dan swab test dilakukan lantaran terdapat seorang pendemo yang dinyatakan reaktif.

"Rapid tes dan swab tes yang kita lakukan hari ini bisa menjadi acuan, bahwa setiap kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan, jika ada yang positif maka akan kita rujuk ke rumah sakit," kata Arman Asmara Syarifuddin seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x