Menurutnya, tak hanya Gus Nur yang harus ditangkap. Melainkan pemilik akun yang memuat video tersebut, Refly Harun juga layak ditangkap.
"Terima kasih POLRI atas kerja cepatnya. Semoga Sugi Nur bisa berkaca bahwa yg dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah," kata Ferdinand, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Lebih lanjut, Ferdinand pun mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian memroses hukum Refly Harun. Pasalnya, kata dia, akun media sosialnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian yang dilontarkan Gus Nur.
"Sy berharap POLRI jg memperoses hukum Refly krn akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur," ujarnya menambahkan.
Terimakasih POLRI atas kerja cepatnya. Semoga Sugik Nur bisa berkaca bahwa yg dia lakukan dan ucapkan adalah fitnah.
Sy berharap POLRI jg memproses hukum Refly krn akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur.@DivHumas_Polri
https://t.co/a7uHEiD0EG— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) October 24, 2020
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Sertifikasi Halal bagi UMKM Gratis dalam UU Cipta Kerja
Tak hanya itu, Ferdinand jug berharap dengan ditangkapnya Gus Nur, semua pihak yang sering melontarkan fitnah atau ujaran kebencian bisa segera sadar dan bertaubat.
"Dgn ditangkapnya Sugi Nur olh POLRI, kita berharap para tukang fitnah dan tukang sembur ujaran kebencian bertobat dan tdk membenturkan perilaku kriminalnya dgn kebebasan berpendapat," ucap dia.
Ferdinand menambahkan, "Kt dorong jg @DivHumas_Polri utk proses hukum @RelyHZ sbg pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur."
Dgn ditangkapnya Sugi Nur olh POLRI, kita berharap para tukang fitnah dan tukang sembur ujaran kebencian bertobat dan tdk membenturkan perilaku kriminalnya dgn kebebasan berpendapat.
Kt dorong jg @DivHumas_Polri utk proses hukum @ReflyHZ sbg pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) October 24, 2020
Baca Juga: Menengok Sejarah Kejayaan Leeds United yang Tampil Gemilang di Awal Musim Liga Premier 2020-2021
Dari unggahan tersebut, banyak warganet yang sependapat dengan Ferdinand dan berharap hukum tata negara, Refly Harun ditangkap oleh kepolisian karena ikut menyebarkan pernyataan kontroversial tersebut ke publik.***