Prihatin dengan Cara Penanganan Covid-19, Fraksi PKS: Jangan Terburu-buru Seperti UU Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 09:56 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020. /HUMAS JABAR

Selain itu, menurutnya BPOM juga harus sudah menerbitkan izin edar sehingga tervalidasi bahwa vaksin yang telah selesai tuntas uji klinis tersebut memang benar-benar efektif sebagai vaksin Covid-19 dan aman bagi kesehatan.

Mulyanto minta Pemerintah memperhatikan aspek kehalalan dari vaksin tersebut agar masyarakat merasa aman dari segi keyakinan relijius mereka.

"Kalau efikasinya belum jelas, keamanannya belum meyakinkan, juga kehalalannya belum diketahui, namun vaksin tersebut langsung diedarkan, maka ini akan bikin gaduh lagi di dalam masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Kunjungi Indonesia Pekan Ini, Mike Pompeo Akan Bahas Penolakan Pendaratan Pesawat Pengintai AS

"Sebaiknya pemerintah stop ugal-ugalan dan jangan bikin gaduh. Masyarakat bukan kelinci percobaan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah