Prihatin dengan Cara Penanganan Covid-19, Fraksi PKS: Jangan Terburu-buru Seperti UU Cipta Kerja

- 26 Oktober 2020, 09:56 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020.
Simulasi vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Poned Tapos, Kota Depok, Kamis 22 Oktober 2020. /HUMAS JABAR

PR DEPOK - Covid-19 atau virus corona hingga saat ini masih melanda sebagian wilayah dunia termasuk Indonesia.

Covid-19 merupakan salah satu virus yang dapat menular lewat udara.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2020 silam, jumlah kasus virus corona hingga saat ini terus mengalami peningkatan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, LIPI Prediksi Partisipasi Masyarakat Berpeluang Turun

Hingga saat ini para ilmuwan dunia tengah berjibaku untuk menemukan vaksin virus tersebut.

Indonesia sendiri telah melakukan kerja sama dengan sejumlah negara lain terkait pengadaan vaksin.

Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto mengaku prihatin melihat cara kerja pemerintah menanggulangi penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Vaksinasi Segera Dilakukan di Indonesia, Bamsoet: Jangan Terburu-buru, Pastikan Aman dan Halal Dulu

Pemerintah dinilai tidak sistematis dan komprehensif menentukan urutan kerja penanggulangan Covid 19.

Menurutnya, meskipun banyak tim dan satgas yang dibentuk namun kordinasi dinilai masih sangat lemah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x