Soal Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Polri Tegaskan Jatuhi Hukuman Mati

- 26 Oktober 2020, 13:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews /

Kendati sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan polisi, hingga IZ menabrak sejumlah kendaraan lain, namun keduanya berhasil diamankan oleh petugas.

Kompol IZ dan rekannya HW terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x