Kendati sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan polisi, hingga IZ menabrak sejumlah kendaraan lain, namun keduanya berhasil diamankan oleh petugas.
Kompol IZ dan rekannya HW terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.***