Soal Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Polri Tegaskan Jatuhi Hukuman Mati

- 26 Oktober 2020, 13:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya.*/Tribatanews /

Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkoba.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, Pemkot Bandung Perintahkan Pengelola Wisata Perketat Protokol Kesehatan

Saat digerebek oleh Ditresnarkoba, IZ kedapatan tengah membawa 16 kilogram sabu bersama dengan temannya berinisial HW.

Keduanya menggunakan kendaraan roda empat saat hendak melarikan diri dari penangkapan.

Petugas pun langsung melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan Kompol IZ terkena tembakan di bagian lengan dan punggung.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020, Polda Metro Jaya Fokus di Lima Penindakan Pelanggaran Tematik

Sementara rekannya, HW, mendapatkan luka sobek di kepala akibat benturan yang cukup keras.

Penangkapan IZ dan rekannya ini berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi narkoba pada Jumat, 23 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang," tutur Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, saat dimintai keterangan terkait penangkapan.

Baca Juga: Survey Tunjukan Kebebasan Berpendapat Menurun, Indikator Politik Indonesia Ungkap Penyebabnya

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x