PR DEPOK – Libur panjang segera datang pekan ini, usai cuti bersama ditetapkan mulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020.
Bagi para pecinta jalan-jalan atau traveller, momen ini kerap dimanfaatkan untuk sejenak melepas penat dari banyaknya tugas dan pekerjaan.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat berlibur di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terlebih bagi yang berencana untuk menggunakan pesawat dalam liburannya, maka syarat yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 9/2020 ini patut diperhatikan.
Baca Juga: Bahas Politik, Mahfud MD dan Putri Bung Karno: Berpendapat Tak Bisa Direpresi, Juga Tidak Anarkistis
Persyaratan yang diterbitkan oleh surat edaran tersebut terbagi menjadi dua, yakni untuk rute domestik dan rute internasional.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, persyaratan untuk rute domestik di antaranya sebagai berikut.
- Penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
- Menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya.
Baca Juga: Paul Pogba Bantah Isu yang Sebut Ia Mundur dari Timnas Prancis karena Islam Dihina Emmanuel Macron
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza, yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki akses tes PCR atau rapid.
Sementara itu, untuk orang-orang yang hendak menggunakan rute internasional, maka syarat yang ditentukan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Nama Gatot Nurmantyo Tak Ada dalam Bursa Pemilihan Ketum PPP, Pengamat Sebut Sulit Diterima Presiden
- Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
- Jika surat keterangan hasil tes PCR tidak ditunjukkan dari negara keberangkatan, maka setiap individu diwajibkan melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan di negara lain.
- Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran Melalui Program Relaksasi Tunggakan JKN Berikut
- Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Sejumlah bandara yang menyediakan fasilitas tes rapid antara lain Bandara, Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sentani, dan lainnya.
Sementara biaya yang perlu dikeluarkan untuk menjalani tes rapid ini adalah Rp85.000.***